SANGATTA — Sejumlah camat dan kepala desa di Kabupaten Kutai Timur menyampaikan kendala pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) yang selama ini terjadi di lapangan. Masukan tersebut akan menjadi bahan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk memperbaiki regulasi program.
Penyampaian aspirasi berlangsung dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, belum lama ini.
Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, mengungkapkan persoalan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan alokasi. Menurutnya, kondisi tersebut membuat waktu perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan fisik menjadi sempit.
Persoalan administratif dalam penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) juga menjadi kendala yang disampaikan dalam forum tersebut.
Dari tingkat desa, Kepala Desa Sumber Agung, Marsam, menyoroti persoalan pemahaman anggaran di kalangan Ketua RT. Ia menyebut masih ada Ketua RT yang menganggap Bankeususdes sebagai dana hibah mutlak yang menjadi hak RT.
Akibat pemahaman tersebut, koreksi Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa dapat memicu penolakan.
Camat Rantau Pulung, Vita Nurhasanah, kemudian mengusulkan agar pemerintah daerah memperjelas ketentuan sanksi dalam regulasi Bankeususdes.
“Pelaksanaan Bankeususdes ini harus tertib administrasi, patuh, dan taat terhadap regulasi,” kata Vita.
Ia mengusulkan adanya penundaan atau penghentian transfer pada tahun berikutnya apabila terjadi SiLPA yang disebabkan kelalaian pelaksana.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutim, Trisno, menyatakan seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam merevisi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025.
Ia mengatakan perencanaan alokasi anggaran idealnya dilakukan pada Tahun N-1 sehingga desa mempunyai cukup waktu untuk menyusun APBDes.
“Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip kemudahan, efektivitas, transparansi, serta kepastian hukum bagi para pelaksana di desa dan kelurahan,” ujar Trisno.
Bankeususdes tetap diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan di tingkat RT.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim menyepakati pembentukan Tim Kajian Khusus paling lambat tujuh hari setelah rapat. Tim tersebut melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPMD, serta perwakilan kecamatan dan desa.
Draf perbaikan Perbup akan dirumuskan dalam waktu satu bulan. Pemerintah menargetkan proses revisi selesai pada September hingga Oktober 2026.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







