SANGATTA – Besaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) Kabupaten Kutai Timur tetap direncanakan Rp 250 juta untuk setiap desa. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mempertimbangkan perubahan pola pencairan bantuan dari satu tahap menjadi dua tahap.
Wacana tersebut muncul setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah perlunya mekanisme penyaluran yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kesiapan pelaksanaan kegiatan di desa.
Evaluasi dibahas dalam Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes dan Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth, menjelaskan hasil evaluasi akan menjadi bagian dari penyempurnaan aturan mengenai pelaksanaan Bankeususdes.
Menurut dia, Pemkab Kutim merencanakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merencanakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi pelaksanaan di lapangan,” ujar Yudieth, mewakili Kepala DPMDes Kutim Basuni.
Dalam mekanisme yang berjalan saat ini, dana Bankeususdes dicairkan dalam satu tahap. Pemerintah daerah kemudian menerima usulan agar pencairan dibagi menjadi dua tahap dengan total bantuan yang tidak berubah.
Pola tersebut dipertimbangkan untuk memberi ruang penyesuaian antara waktu penyaluran dana dengan kesiapan kegiatan di desa. Proses perencanaan dan pengusulan kegiatan di tingkat desa juga menjadi salah satu kondisi yang diperhatikan dalam evaluasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebut persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan sebelumnya harus menjadi bahan penyempurnaan.
“Hasil identifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar penyempurnaan sehingga program pada tahun berikutnya dapat lebih baik, efektif, efisien, tepat waktu, transparan dan akuntabel,” katanya.
DPMDes Kutim selanjutnya akan menyelesaikan evaluasi pelaksanaan tahun anggaran 2025 sebagai bahan perbaikan regulasi. Dengan demikian, skema pencairan dua tahap masih berupa usulan dan belum ditetapkan secara resmi.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







