Sangatta — Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sangsaka di Kabupaten Kutai Timur kembali bergulir. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengingatkan agar panitia pengusul tidak hanya tergiur oleh besarnya potensi wilayah, tetapi juga memastikan seluruh kelengkapan dokumen dan ketaatan pada prosedur hukum demi menjamin tata kelola pemerintahan yang efektif.
Pesan tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, saat menerima audiensi dari Tim DOB Sangsaka di ruang kerjanya di Sangatta. Pertemuan ini menjadi ajang konsolidasi untuk membahas peta jalan pemekaran wilayah yang mencakup lima kecamatan: Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan.
Memangkas Rentang Kendali dan Penyangga IKN
Luasnya geografis Kabupaten Kutai Timur kerap menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik. Jarak tempuh masyarakat di pelosok kecamatan menuju pusat pemerintahan di Sangatta acap kali memakan waktu dan biaya tidak sedikit.
Ketua Harian Tim DOB Sangsaka, Sayid Sulaiman Alaydrus, mengungkapkan bahwa usulan pemekaran ini merupakan kelanjutan dari aspirasi panjang masyarakat setempat.
“Kami datang untuk memohon arahan dan dukungan moril dari pemerintah daerah. Kami melanjutkan cita-cita para pendahulu dalam memperjuangkan pembentukan DOB Sangsaka,” kata Sayid.
Sayid menjelaskan, timnya telah menyiapkan pelbagai persyaratan dasar, mulai dari kajian akademis hingga pemetaan batas wilayah.
Selain untuk mendekatkan pelayanan publik, calon wilayah DOB Sangsaka diklaim memiliki kemandirian ekonomi yang matang. Wilayah ini ditopang oleh sektor pertambangan batu bara dan industri semen, perkebunan kelapa sawit skala besar, hingga potensi kelautan dan perikanan yang produktif. Kedudukannya pun dinilai strategis sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahyunadi: Kunci Pemekaran Ada pada Aturan dan Kesiapan
Menanggapi desakan pemekaran tersebut, Wakil Bupati Mahyunadi menyambut baik komitmen tim pengusul. Ia mengaku telah mengawal dan mengamati dinamika pembentukan DOB Sangsaka sejak dirinya masih menduduki posisi Ketua DPRD Kutai Timur.
Namun, Mahyunadi memberikan catatan kritis. Menurutnya, potensi ekonomi yang melimpah tidak serta-merta menjadi jaminan suksesnya pembentukan daerah baru jika tak diimbangi dengan kesiapan administrasi dan tata kelola yang matang.
“Saya memahami bahwa luas wilayah Kutai Timur menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan pelayanan kepada masyarakat. Namun, setiap tahapan harus dipersiapkan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, dan kita juga perlu belajar dari daerah-daerah yang telah berhasil melaksanakan pemekaran,” ujar Mahyunadi.
Mahyunadi mengingatkan bahwa proses pembentukan daerah otonom harus melalui rantai birokrasi yang panjang dan terukur. Langkah awal harus dimulai dari pemenuhan kelengkapan berkas di tingkat daerah, pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur, pengusulan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga akhirnya mengetuk pintu Pemerintah Pusat.
Ia menepis pandangan bahwa pemekaran hanya berfokus pada pemisahan wilayah secara fisik. Kunci utamanya terletak pada kesamaan visi pemangku kepentingan dan komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif.
Menuju Meja Paripurna DPRD
Progres pembentukan DOB Sangsaka kini mulai memasuki babak krusial. Tim pengusul mengklaim telah mengantongi dua fondasi persetujuan utama di tingkat daerah, yakni dukungan resmi dari Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur, seiring selesainya kajian akademis serta penetapan batas wilayah.
Sebagai langkah konkret berikutnya, tim pengusul membidik pelaksanaan rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kutai Timur pada Agustus 2026. Tahapan ini akan menjadi pintu masuk utama sebelum pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang bertugas mengkaji secara mendalam aspek teknis maupun yuridis pemekaran tersebut.
Jika pembahasan di tingkat Pansus tuntas dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD, berkas usulan DOB Sangsaka akan resmi dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga akhirnya diteruskan ke pemerintah pusat. Sinergi antara tim pengusul dan pemerintah daerah diharapkan mampu mengawal aspirasi ini secara optimal tanpa menabrak regulasi yang berlaku.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







