SANGATTA — Dandim 0909/KTM Letkol Czi Zaenal Abidin mengusulkan pendekatan keagamaan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ia meminta pesan mengenai larangan pembakaran lahan dapat disampaikan melalui rumah ibadah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, dan perwakilan perusahaan, baru-baru ini.
Menurut Zaenal, upaya penanggulangan Karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman dan penegakan hukum. Kesadaran masyarakat juga perlu dibangun melalui pendekatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Ia menilai sebagian titik api yang muncul di tengah cuaca panas disebabkan aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kodim 0909/KTM telah berkoordinasi dengan Polres Kutim untuk menangani kasus pembakaran. Zaenal menyebut pelaku pembakaran lahan di Sangatta telah diproses hukum dan ditahan.
Lahan yang terbakar namun tidak diketahui pemiliknya atau berada dalam sengketa juga akan diamankan aparat dengan memasang garis polisi.
“Kalau memang tidak ada yang mengaku, ya kita lakukan saja dengan Polres begitu. Jelek-jeleknya, kenapa tidak ada yang mengaku? Itu lahan milik siapa?” tegas Zaenal.
Ia meminta camat dan kepala desa memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko dan larangan pembakaran lahan. Menurutnya, aparat tidak akan ragu menindak pihak yang sengaja membakar lahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dalam pemantauan titik api, Kodim menggunakan sejumlah aplikasi untuk mengetahui lokasi hotspot. Personel Koramil kemudian diarahkan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Kendaraan operasional Koramil di wilayah selatan juga dioptimalkan untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api.
Zaenal kemudian mengusulkan agar pesan larangan pembakaran lahan disampaikan oleh pemuka agama.
“Kalau perlu, kepada gubernur atau instansi terkait disampaikan, mungkin dimasukkan ke dalam khutbahnya tentang larangan pembakaran lahan. Jadi itu juga lebih masuk, bisa di masjid, bisa juga di tempat ibadah gereja,” sarannya.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mengingatkan masyarakat mengenai dampak Karhutla dari sisi hukum, kesehatan, ekonomi, dan moral. Selain berpotensi menimbulkan ISPA serta kerugian materiil, tindakan membakar lahan juga dapat dipandang sebagai perbuatan yang merusak lingkungan. (ADV/prokopim/Kutim)
![]()







