SANGATTA – Sebanyak 247 arsip statis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2000–2007 kini menjadi bagian dari pengelolaan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kutim. Penyerahan dokumen dilakukan dalam kegiatan Akuisisi Arsip Statis DPRD Kutim di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim sebagai bagian dari upaya menyelamatkan arsip yang memiliki nilai sejarah dan nilai guna permanen.
Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin menyerahkan arsip secara langsung kepada Kepala Dispusip Kutim M Ayub. Penyerahan didampingi Kepala Bidang Kearsipan Wiwin dan disahkan melalui berita acara serah terima arsip.
Ayub mengatakan, proses akuisisi memiliki dasar hukum melalui Salinan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 045/K.219/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian dan Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim.
“Sebanyak 247 arsip statis periode tahun 2000–2007 diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutim untuk disimpan, dipelihara, dan dikelola sebagai dokumen yang memiliki nilai sejarah, akuntabilitas, dan menjadi sumber informasi pemerintahan daerah,” sebutnya.
Dokumen yang diakuisisi terdiri atas berbagai arsip pemerintahan. Di antaranya Raperda, RAPBD, LPJ, LKPJ, DASK, Renstra, APBD, data statistik desa, serta dokumen program pembangunan daerah.
Ayub menerangkan bahwa akuisisi merupakan proses penambahan khazanah arsip statis melalui penyerahan arsip dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada LKD.
“Tujuannya adalah menyelamatkan serta melestarikan arsip yang memiliki nilai guna permanen dan nilai kesejarahan,” tegasnya.
Keberadaan arsip tersebut dinilai penting karena menjadi rekaman perjalanan pemerintahan dan pembangunan Kutim. Selain untuk kebutuhan administrasi, arsip dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan bahan penelitian.
Dispusip Kutim berharap akuisisi dapat mendorong seluruh perangkat daerah untuk semakin tertib dalam menyimpan serta menyerahkan arsip yang telah memiliki nilai statis. Pengelolaan yang baik diperlukan agar dokumen tidak rusak atau hilang dan tetap dapat digunakan dalam jangka panjang.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan menjaga memori kolektif daerah. Dengan demikian, berbagai catatan mengenai perjalanan pemerintahan Kutim tetap tersedia bagi masyarakat dan generasi mendatang.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







