SANDARAN – Alunan doa dan ritual adat Belian Kutai Pantun Erau Embuang Panas Pelas bergaung khidmat di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran. Di hadapan ratusan warga, pemangku adat, hingga perwakilan manajemen korporasi, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan pesan krusial: kekayaan adat dan budaya Kutai bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan modal utama dalam mengawal arah pembangunan daerah.
Di tengah pesatnya dinamika sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang bersinggungan langsung dengan ruang hidup warga, pelestarian tradisi—seperti yang konsisten dijaga masyarakat Desa Marukangan, Senyiur, hingga Tepian Terap—terbukti mampu menjadi benteng pertahanan sosial.
“Kalau adat dan budaya ini bersinggungan terlalu parah dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan, itu akan sulit kelanjutannya. Oleh karena itu, hukum adat yang terpelihara sejak dulu bisa menjadi patokan dan rujukan bersama,” tegas Ardiansyah.
Menggali Kitab Lawas Kesultanan
Komitmen Pemkab Kutim dalam merawat kebudayaan daerah tidak berhenti pada tataran seremonial. Sejak 2025, langkah strategis ditempuh dengan menggali kembali kearifan lokal berbasis rujukan historis Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Dua kitab kodifikasi hukum bersejarah menjadi pilar utamanya. Seperti Undang-Undang Panji Selaten: Berfungsi sebagai konstitusi atau hukum dasar kerajaan, dan Undang-Undang Beraja Niti (Baraja Niti): Bertindak sebagai hukum terapan untuk merampungkan persoalan praktis sehari-hari di tengah masyarakat.
Penataan ini mempertegas posisi Kutim sebagai pelopor di Kalimantan Timur. Kutim menjadi satu-satunya kabupaten di Bumi Etam yang telah membentuk Majelis Adat dan Istiadat Kutai secara resmi untuk memilih pemangku adat.
Kelembagaan hingga Pelosok Desa
Ke depan, penguatan struktur kelembagaan adat ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, melainkan diekspansi hingga ke level kecamatan.
“Majelis Adat dan Istiadat Kutai Kabupaten nantinya akan menyusun majelis adat di masing-masing kecamatan. Majelis tingkat kecamatan inilah yang nanti akan memilih pemangku adat dan budaya Kutai di wilayahnya masing-masing,” terang Ardiansyah.
Langkah ini dinilai mendesak untuk merespons dinamika sosial di lapangan. Penerapan hukum adat lokal terbukti efektif dan responsif dalam menyelesaikan sengketa antarwarga secara damai dan cepat. Aturan tak tertulis yang dijaga turun-temurun tersebut memiliki kekuatan substantif yang selaras dengan pengakuan hukum positif terhadap hak-hak ulayat.
Sinergi Empat Pilar Pembangunan
Menutup arahannya, Ardiansyah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Marukangan dan seluruh lapisan warga yang tak lelah merawat tradisi tahunan tersebut.
Pembangunan yang megah, menurutnya, akan kehilangan arah jika terlepas dari akar identitas kulturalnya. Sinergi yang kokoh antara pemerintah, pemangku adat, korporasi, dan masyarakat menjadi kunci utama agar roda kemajuan di Kutai Timur tetap berjalan selaras dengan kelestarian tradisi leluhur.(adv)
![]()







