SANGATTA – Operasional Bandara Uyang Lahai di Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masih dipertahankan di tengah tekanan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan meningkatnya biaya operasional penerbangan. Pemerintah terus melakukan evaluasi berkala terhadap bandara perintis untuk memastikan pelayanan penerbangan bagi masyarakat di wilayah terpencil tetap berjalan.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Masrianto Suriansyah, mengatakan evaluasi terhadap bandara perintis dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setiap tahun. Evaluasi mencakup bandara di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur, terutama yang memperoleh subsidi operasional dari pemerintah pusat.
“Setiap tahun Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap bandara-bandara perintis, termasuk di Kalimantan Timur. Tahun ini juga ada usulan rute baru dari Mahakam Ulu menuju Samarinda karena wilayah tersebut masuk kategori daerah terjauh, terpencil, dan terluar,” ujarnya.
Masrianto menjelaskan tantangan operasional bandara perintis semakin besar seiring kebijakan efisiensi anggaran dan kenaikan harga Aviation Turbine Fuel (Avtur). Kenaikan harga bahan bakar pesawat berdampak langsung terhadap biaya penerbangan yang selama ini mendapat subsidi pemerintah.
“Karena harga avtur naik, otomatis biaya operasional juga meningkat. Ini menjadi tantangan bagi seluruh bandara perintis yang mendapat subsidi dari pemerintah pusat,” katanya.
Selain persoalan pembiayaan operasional, kondisi infrastruktur Bandara Uyang Lahai juga masih membutuhkan pembenahan. Sejumlah catatan mengenai fasilitas bandara telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Dishub. Perbaikan dinilai penting untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan penerbangan di wilayah pedalaman.
Masrianto mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh terhadap sektor transportasi udara sehingga pengelolaan bandara perintis tidak dapat sepenuhnya dibiayai melalui APBD.
Sebagai alternatif, pengelolaan Bandara Uyang Lahai akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sementara instansi teknis tetap melakukan monitoring dan pendampingan.(adv)
![]()






