Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pelestarian Bahasa Kutai melalui sektor pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mendorong penggunaan Bahasa Kutai sebagai bagian dari pembelajaran muatan lokal di satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan penguatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong Bahasa Kutai tetap hidup di lingkungan pendidikan. Sekolah menjadi salah satu ruang penting untuk mengenalkan dan membiasakan generasi muda mempelajari bahasa daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan Disdikbud Kukar adalah menyiapkan bahan ajar berupa buku Bahasa Kutai. Buku tersebut telah diterbitkan dan dicetak untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah.
“Kami sudah menerbitkan dan mencetak buku terkait muatan lokal Bahasa Kutai. Saat ini kita genjarkan penggunaannya di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama,” ujar Heriansyah, Rabu (30/9/2026).
Heriansyah menjelaskan, buku tersebut nantinya didistribusikan ke sekolah-sekolah. Selain distribusi dari pemerintah, satuan pendidikan juga diarahkan memanfaatkan sumber pembiayaan yang tersedia untuk mendukung pengadaan bahan pembelajaran Bahasa Kutai.
Sekolah dapat melakukan pengadaan buku melalui dana BOS Kinerja maupun BOS Reguler. Dengan dukungan tersebut, Disdikbud berharap ketersediaan bahan ajar tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran Bahasa Kutai di sekolah.
“Bahasa Kutai ini kita masukkan dalam kurikulum sebagai muatan lokal, sehingga sekolah wajib mengajarkannya,” jelasnya.
Selain bahan ajar, Disdikbud Kukar juga mempersiapkan tenaga pengajar. Heriansyah menyebutkan sejumlah sekolah telah memiliki guru yang mengajarkan bahasa lokal, namun kebutuhan terhadap tenaga pengajar dengan kompetensi khusus masih perlu dipenuhi secara bertahap.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan persiapan karena guru yang mengajarkan Bahasa Kutai perlu memiliki sertifikasi sebagai bentuk pengakuan terhadap kapasitas dan kelayakan dalam mengajar bahasa lokal.
“Penyiapannya bertahap karena perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan sudah layak dan memiliki kapasitas untuk mengajar bahasa lokal. Jadi, tidak boleh sembarangan,” katanya.
Penguatan pembelajaran Bahasa Kutai mulai didorong sejak 2026 setelah regulasi mengenai pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra Kutai diterbitkan. Implementasinya dilakukan secara bertahap melalui penyediaan bahan ajar dan penyiapan sumber daya manusia di sekolah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan Bahasa Kutai di lingkungan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengenal bahasa daerahnya. Dengan pembelajaran yang dilakukan secara terarah, Bahasa Kutai diharapkan tetap dipelajari dan digunakan sebagai bagian dari kekayaan bahasa serta sastra daerah Kukar. (Adv)
![]()







